Minggu, 05 Januari 2014

ETIKA DAN KEPRIBADIAN GURU

LAPORAN AKHIR PERKULIAHAN


Laporan ini disusun untuk melengkapi tugas akhir mata kuliah :
 “ETIKA DAN KEPRIBADIAN GURU”
Dosen pengampu        : Dr. Kardoyo, Mpd




Disusun oleh  :
Putri Rizka Okta Rahmawati (7101412100)




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013
BAB I
GURU SEBAGAI PROFESI

1.      Guru sebagai profesi (Tenaga kependidikan)
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting tidak dapat dipisahkan dari kehidupan dan untuk melaksanakan pendidikan harus dimulai dengan pengadaan tenaga pendidik atau guru. Seorang guru harus memiliki kemampuan yang benar-banar matang dan mampu menjalankan tugas kependidikannya secara maksimal, karena pada dasarnya pendidik atau guru merupakan tenaga yang langsung melaksanakan kependidikan dan perannya sangat penting untuk menunjang keberhasilan suatu pendidikan.
Guru dikatakan sebagai profesi karena menjadi seorang guru merupakan pekerjaan yang dituntut untuk menguasai banyak keahlian-keahlian tertentu yang tidak semua orang dapat memiliki keahlian tersebut. Keahlian-keahlian yang harus dimiliki oleh seorang guru yang paling utama adalah menguasai ilmu pengetahuan sesuai bidangnya yang ditempuh dengan mengikuti pendidikan minimal S1/DIV agar dapat mengajar, mengelola kelas, dan merancang pengajaran secara efektif dan efisien sehingga hasil pendidikan yang diperoleh akan maksimal. Menjadi seorang guru tidaklah mudah, selain dituntut untuk menguasai ilmunya guru juga harus bisa menjukan sikap positif dan profesional baik di sekolah ataupun di luar sekolah sesuai dengan kode etik guru.
Guru sebagai profesi juga karena pekerjaan guru memiliki karakteristik untuk disebut sebuah profesi. Adapun karakteristik keprofesian menurut Liberman :
1.    Unik (tidak semua orang dapat memiliki profesi sebagai guru), pasti, layanan penting.
2.    Menekankan teknik intelektual dalam memberikan pelayanan.
3.    Membutuhkan waktu panjang untuk pendidikan dan pelatihan khusus. Jadi
4.    Memiliki otonomi untuk individu maupun kelompok dalam kerja secara bertanggung jawab.
5.    Menekankan terhadap layanan dari pada hasil ekonomi.
Dalam hal ini yaitu seorang guru lebih fokus pada proses dalam kegiatan belajar-mengajar untuk meningkatkan kualitas dan mutu peserta didik di suatu sekolah dibanding hasil atau gaji yang diperoleh setelah menjalankan keprofesiannya atau mengajar.
6.      Adanya organisasi profesi yang mengatur praktik atau pekerjaan yang dilakukan.
7.      Adanya kode etik yang harus dipatuhi.
Hakekat Profesi diantaranya adalah :
1.      Janji terbuka
2.      Menuntut tanggung jawab sosial
3.      Bentuk pengabdian
4.      Jabatan atau pekerjaan
5.      Membutuhkan keahlian khusus
6.      Menuntut kesejawatan
Dalam menjalankan tugas keprofesiannya seorang guru harus profesional tidak boleh keliru dalam pengembangan pembelajaran supaya hasil pendidikan yang diperoleh akan maksimal. Untuk menjalankan tugasnya secara profesional hal yang harus dilakukan oleh seorang guru yang pertama adalah Menyiapkan SDM yang berkualitas, beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan, dan memahami teknologi, Kelangsungan hidup bangsa (pemimpin masa depan), dan Berlangsungnya budaya dan peradaban suatu generasi.
Seorang guru harus memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi dalam menjalankan tugas keprofesiannya, seperti yang tercantum dalam UU NO 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PEND NASIONAL pasal 39 ayat (2) pendidik merupakan tenaga profesional. Yang mengatur tentang pasal 7 prinsip seorang pendidik/guru :
·         Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
·         Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan ahlak mulia.
·         Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
·         Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
·         Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
·         Memperoleh penghasilan yang dientukan sesuai dengan prestasi kerja.
·         Memilik kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
·         Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
·         Memiliki orang profesi yangg mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

2.      Kompetensi Guru
Menurutt UU RI no 14 tahun 2005 Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dalam pencapaian hasil pendidikan seorang guru harus menguasai kompetensi-kompetensi dalam berbgai bidang menurut UUGD 14/2005 – KOMPETENSI pasal 10 bahwa kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Kompetensi sebagai teras kinerja keprofesian menurut Johson ada enam poin penting diantaranya adalah :
1.       Performance Component, dalam hal ini berarti dalam menjalankan tugas keprofesiannya harus menampilkan etos kerja yang baik, misal seorang guru dalam menjalankan tugas keprofesiannya harus menunjukan performa/penampilan yang baik dalam melakukan pengajaran dengan metode-metode belajar yang menarik agar siswa dapat menerima dan merespon setiap materi dengan mudah.
2.      Subject Component, dalam kompetensi ini berisi ilmu pengetahuan/ kemampuan seorang guru dalam pelaksanaan pencapaian tujuan pembelajaran.
3.      Profesional Component, kompetensi ini merupakan sikap seorang guru yang obyektif, artinya tidak ada diskriminasi terhadap siswa-siswanya dalam pembelajaran ataupun pemberian nilai.
4.      Process Component, dalam kompetensi ini lebih menekankan pada pengolahan atau proses belajar- mengajar yang diberikan oleh guru kepada siswa.
5.      Adjustment Component, kompetensi ini merupakan penyesuaian karakteristik antara guru dengan siswanya untuk mengerti satu sama lain terutama guru agar dapat mencapai tujuan bersama.
6.      Attitude Component, kompetensi ini berisi mengenai sikap-sikap guru dan murid pada saat proses pembelajaran berlangsung.

3.      Alat penilaian kinerja guru (APKG)
Alat penilaian kinerja guru (APKG) merupakan suatu upaya dalam melakukan penilaian kinerja guru dengan menggunakan empat tahapan yaitu :
·         Perencanaan pengajaran yaitu penilaian kinerja yang dilihat dari pengelolaan kegiatan belajar mengajar guru di sekolah, apakah program pembelajaran yang dilaksanakan sudah sesuai dengan kurikulum dan standar nasional pendidikan atau belum.
·         Pelaksanaan pengajaran yaitu suatu penilaian kompetensi guru yang dilihat dari pengelolaan proses kegiatan belajar mengajar pada saat kegiatan belajar mengajar sedang berjalan, misalnya dari cara berkomunikasi guru kepada murid dikelas, pengelolaan waktu KBM, dan penggunan bahan ajar dan media penunjang KBM.
·         Hubungan antar pribadi yaitupenilaian dilihat dari sikap dan prilaku guru dalam proses kegiatan belajar mengajar, misalnya guru harus selalu menampilkan sikap yang positif dan bergairah saat memberi pengajaran di kelas.
·         Evaluasi yaitu penilaian peserta didik yang bertujuan untuk memperbiaki pengajaran, sebagai bahan acuan guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.



BAB II
KOMPETENSI PEDAGOGIK

Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi inti dimana guru harus mampu menguasai ilmu pengetahuan yang sesuai dengan bidangnya dan dapat mengelola proses pembelajaran dengan baik. Contoh yang sederhana lulusan pendidikan ekonomi tentunya harus mengajar ekonomi, sehingga materi yang di sampaikan akan lebih matang, dibanding guru ekonomi yang mengajar geografi tentu ilmu geografi yang di sampaikan kepada siswanya tidak maksimal, karena mengajar bukan pada bidangnya.
Dalam kompetensi pendagogik selain guru harus menguasai ilmu pengetahuan dan mengembangkan pembelajaran sesuai kurikulum guru juga harus bisa memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
Kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang guru dalam mengelola pembelajaran dapat dilakukan dengan sepuluh langkah-langkah untuk dapat mencapai kompetensi pedagogik diantaranya adalah :
1.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Yaitu dengan memahami prinsip-prinsip terkait dengan mata pelajaran yang di ampu, dan Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu agar peserta didik tertarik dengan materi yang sedang disampaikan sehingga akan lebih mudah bagi peserta didik untuk memahami materi.
2.      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, yaitu untuk mengetahui potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu, Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu, dan Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu agar nantinya peserta didik mudah dalam memahami pelajaran dan potensi kecerdasannya dapat meningkat.
3.      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu yaitu seorang guru harus mengembangkan mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku, mulai dari membuat SILABUS dan RPP dengan cara :
a.       Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum
b.      Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
c.       Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
d.      Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
e.       Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
f.       Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, yaitu dengan cara
a.       Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.   
b.      Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
c.       Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
d.      Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
e.       Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
f.       Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Jadi dalam hal ini seorang guru harus bisa mengikuti perkembangan teknologi yang semakin canggih untuk menunjang berlangsungnya proses pembelajaran yang efektik dan efisien, atau dengan kata lain guru harus up to date (terkini). Sebagai contoh apabila dalam pembelajaran guru menceritakan tentang kebudyaan-kebudayaan daerah guru dapat menampilkan video terkait dengan kebudayaan yang sedang dipelajari sehingga siswa akan lebih senang dan tidak bosan.
6.      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, yaitu dengan cara menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal dan menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya. Jadi guru tidak boleh semena-mena terhadap peserta didik guru harus tetap sabar dalam keadaan apapun dalam menghadapi masalah dengan peserta didik.
8.      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, yaitu dengan cara :
a.       Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
b.      Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.           
c.       Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
d.      Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.      
e.       Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
f.       Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.      
g.      Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran seperti :
a.       Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
b.      Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.      
c.       Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.        
d.      Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10.  Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
a.       Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
b.      Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.       
c.       Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.


BAB III
KOMPETENSI KEPRIBADIAN

Kompetensi kepribadian guru adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik (UU No 14 tahun 2005 Guru dan Dosen).
Kompetensi kepribadian guru tercemin dari dua indikator (1) sikap dan (2) keteladanan dimana seorang guru memang harus berkepribadian, mamiliki sikap yang khas dan mencerminkan diri sebagai seorang guru, sesuai dengan asal mulanya kata guru yang berasal dari bahasa jawa yaitu ‘gu’ (digugu) yang artinya dipercayai dan ‘ru’ (ditiru) yang artinya dapat sebagai contoh jadi guru harus memiliki kepribadian sikap yang dapat menjadi teladan karena pada intinya pengembangan karakter siswa juga tergantung pada gurunya dengan kata lain seorang guru harus bisa menjadi teladan yang baik bagi siswanya. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Kepribadian guru mempunyai kelebihan sendiri, kepribadian itu biasanya membangkitkan semangat dan tekun dalam menjalankan tugas sehingga membuat murid dan masyarakat bersifat lemah lembut terhadap guru.
Kepribadian guru juga menjadi hal yang sensitif di masyarakat karena sebagai pribadi yang nantinya hidup ditengah-tengah masyarakat guru harus mampu berbaur dengan lingkungan di sekitarnya dengan menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa kepada anggota masyarakat di sekitarnya. Contoh apabila ada pemilihan RT, sebagai orang yang kepribadian maka guru harus siap dan bersedia untuk ditunjuk sebagai ketua RT di lingkungannya karena tentu guru dianggap sebagai orang yang lebih tahu, lebih mampu, dan berwawasan lebih luas, maka harus siap dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tidak menolak untuk ditunjuk karena apabila menolak tentu guru tersebut akan dikucilkan dan diremehkan oleh masyarakat di lingkungannya. Sehingga kepribadian dan kewibawaan seorang guru akan hilang karena hal tersebut.
Sebagai orang yang mencerdaskan bangsa Guru harus merasa bangga dengan profesinya sebagai guru yaitu dengan menunjukan etos kerja yang tinggi, tanggung jawab yang tinggi, memiliki rasa percaya diri, serta menjunjung tinggi kode etik profesi guru dengan berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.



BAB IV
KOMPETENSI PROFESIONALISME

Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam (UU No 14 tahun 2005 Guru dan Dosen). Kompetensi profesionalisme guru juga dapat diartikan sebagai kemampuan dan wewenang guru dalam menjalankan profesi keguruannya.
Guru yang profesional adalah guru yang dapat menguasai materi pembelajaran yang luas dan mendalam yang memungkinkan untuk membimbing dan membawa peserta didik untuk dapat mencapai standar kompetensi yang ditetapkan standar nasional pendidikan. Guru harus memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur, konsep dan metode keilmuannya agar materi yang diajarkan tepat dan sesuai. Selain itu guru juga harus menguasai langkah-langkah penelitian untuk memperdalam pengetahuan dan materi sesuai dengan bidang studi.
Dalam proses kegiatan belajar guru harus jeli dan dapat memilah-milah materi yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan siswa dengan cara mengolah secara kreatif materi pembelajaran agar dapat lebih mudah dipahami oleh peserta didik, misalnya dalam menerangkan materi guru tidak menggunakan bahasa yang terlalu tunggi yang sulit dipahami oleh siswa, tetapi menggunakan bahasa yang sederhana dengan mungkin bisa diselingi dengan bercerita yang lucu karena dengan adanya lelucon tentu akan timbul kesenganan dan hal tersebut bertujuan agar siswa bias menyerap materi dengan baik dan tidak merasa bosan.
Dalam upaya peningkatan kompetensi profesional, guru juga harus mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan yaitu dengan melakukan tindakan reflektif yaitu dapat dilakukan dengan cara berikut.
·         Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus. Tindakan yang didasarkan pada refleksi berfikir untuk dapat mengasilkan rencana pelaksanaan yang nyata dan perencanaan proses evaluasi diri, sehingga akan terjadi proses refleksi yang berkelanjutan.
·         Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
Dalam hal ini dibutuhkan kreativitas guru dalam mengembangkan hasil evaluasi diri agar dapat meningkatkan keprofesionalannya dalam menjalankan pengajaran.
·         Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. Guru melakukan penelitian di dalam kelas dengan melihat permasalahan nyata terjadi di dalam kelas seperti masalah belajar siswa, strategi pembelajaran, metode pengajaran, sistem evaluasi maupun kurikulum sekolah. dimana guru sendiri merasakan dan menjadi bagian dari permasalahan tersebut sehingga hal itu harus diselesaikan secara professional, yaitu secara rasional dan ilmiah.
·         Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber. Guru harus selalu belajar dan mengetahui berita-berita terkini seputar pendidikan atau berita penting lain yang dapat dijadikan pembelajaran bagi guru itu sendiri, sehingga guru tidak ketinggalan zaman.
Diera sekarang teknologi sudah semakin maju dan canggih, dan sebagai seorang guru yang profesional guru harus mampu mengikuti perkembangan teknologi saat ini, apalagi teknologi dapat dijadikan media pembelajaran sehingga dengan penguasaan guru terhadap teknologi informasi dan komunikasi saat ini akan sangat membantu guru dalam meningkatkan kinerja keprofesiannya dan meningkatkan keprofesionalannya sebagai guru. Selain itu siswa zaman sekarang juga banyak yang lebih menguasai teknologi informasi dan komunikasi dibandingkan penguasaan guru, jadi utnuk meningkatkan keprofesionalan salah satu upayanya juga dengan penguasaan teknologi komunikasi dan informasi.



BAB V
KOMPETENSI SOSIAL

Kompetensi sosial, yaitu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru dimana sebagai pribadi yang nantinya hidup ditengah-tengah masyarakat, guru harus mampu berbaur dengan masyarakat, contohnya melalui kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan masyarakat seperti olahraga, acara keagamaan, dll.
Kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
Sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri seorang guru tentunya mampu bergaul dan berbaur dengan siapa saja dengan menunjukan sikap yang terbuka, positif serta dapat menjadi teladan bagi siapa saja, karena guru adalah orang yang dapat mencerdaskan anak bangsa jadi guru harus menunjukan sikap yang selayaknya patut dihormati. Adapun sub kompetensi sosial yang harus dimiliki seorang guru yaitu :
1.      Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
2.      Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
3.      Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
4.      Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
5.      Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
6.      Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
7.      Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
8.      Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
9.      Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan  tulisan.
Kompetensi sosial sangat penting dalam bagian pembelajaran agar guru dapat berinterksi dan berkomunikasi dengan baik kepada siswa, adapun usaha-usaha untuk meningkatkan kompetensi sosial adalah sebagai berikut.
·         Mengembangkan kecerdasan sosial, dengan cara aktif dalam kegiatan yang berhubungan dengan banyak orang seperti mengikuti seminar pendidikan, mengikuti acara keagamaan di lingkungan masyarakat agar dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik dengan siapa saja.
·         Mengikuti pelatihan berkaitan dengan kompetensi sosial guru, misalnya dengan mengikuti seminar kependidikan, rapat, PLPG.
·         Beradaptasi di tempat bertugas, Sebagai pribadi yang nantinya hidung ditengah masyarakat maka guru harus bias beradaptasi dengan lingkungan sekitar baik itu didaerah sendiri ataupun didaerah lain.


BAB VI
PERKEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)

Berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenegpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 16 Tahun 2009, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  adalah pengembangan kompetensi guru  yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bergradasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu dari  unsur utama yang kegiatannya dapat diberikan angka kredit.
1.      Tujuan PKB
a.       Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
b.      Memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
c.       Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru.
2.      Komponen PKB
Komponen PKB merupakan elemen-elemen penunjang PKB. Berdasar Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 komponen PKB terdiri dari tiga elemen, yaitu :
Ø  Pengembangan diri adalah upaya-upaya yang dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalismenya agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan IPTEKS. Adapun jenis-jenis pengembangan diri diantaranya :
a.       Mengikuti diklat fungsional. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesionalan guru dalam kurun waktu tertentu.
b.      Mengikuti kegiatan kolektif guru. Kegiatan kolektif guru aalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertermuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesianalan guru.
Ø  Publikasi Ilmiah adalah karya tulis yang telah dipublikasikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria ilmiah sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan dunia pendidikan. Jenis-jenis Publikasi Ilmiah diantaranya :
a.       Pubikasi dengan mempresentasikan di forum diskusi atau seminar
b.      Publikasi dalam bentuk buku, jurnal, modul/diktat, dan sejenisnya
c.       Laporan hasil penelitian, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.
d.      Artikel Ilmiah Populer dimuat di media masa tingkat nasional/provinsi
e.       Karya hasil terjemahan
Ø  Karya Inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi, atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan IPTEKS. Karya inovatif dapat digolongan menjadi 4 diantaranya :
a.       Karya inovatif berbasis teknologi, Contohnya :
-          Program aplikasi komputer
-          Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer
-          Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan/masyarakat
-          Bahan hasil penemuan baru atau hasil modifikasi
-          Hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi, dll
b.      Karya Inovatif berbasis Seni, Contohnya :
-          Seni rupa (contoh: lukisan, patung, ukiran dan sejenisnya yang telah dipamerkan)
-          Seni kriya  (contoh: barang keramik/tembika, barang souvenir dan sejensinya yang telah dipamerkan)
-          seni desain (contoh: billboard, taman, busana, dan sejenisnya yang telah dipamerkan), dll.
c.       Karya Inovatif sebagai alat peraga dalam pembelajaran, Contohnya :
-          Poster/gambar untuk pelajaran
-          Alat permainan pendidikan
-          Model benda/barang atau alat tertentu
-          Benda potongan (cutaway object)
-          Film/video pelajaran
-          Gambar animasi komputer, dll.
d.      Karya Inovatif sebagai Alat Praktikum, Contohnya :
-          Alat praktikum sains (fisika, kimia, biologi)
-          Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil dlll
-          Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora dan lainnya, dll.
Syarat Karya tulis ilmiah agar dapat diterima sebagai kegiatan pengembangan profesi adalah Asli yaitu bukan hasil menjiplak/plagiat, Perlu atau harus bermanfaat, sifatnya Ilmiah yaitu berdasarkan keilmuan dapat dibuktikan kebenarannya, dan harus Konsisten yaitu sesuai bidang tugas. Jenis-jenis penelitian yang paling sesuai dengan bidang pembelajaran adalah
a.       Penelitian tindakan kelas, contohnya skripsi dengan tema tentang pengaruh keadaan/kondisi belajar siswa terhadap hasil belajar disekolah tentu hasil yang diperoleh dengan mengamati tindakan langsung di dalam kelas.
b.      Penelitian Eksperimen merupakan salah satu jenis penelitian kuantitatif yang sangat kuat mengukur hubungan sebab akibat. Contohnya setelah melakukan tindakan kelas dengan melihat langsung faktor-faktor yang mempengaruhi kemudian melakukan pembuktian apakah faktor-faktor yang ada benar-benar mempengaruhi hasil belajar atau tidak.
c.       Penelitian deskriptif berorientasi peningkatan mutu pembelajaran
3.      Kegiatan PKB
PKB dilakukan secara terus menerus yang berkaitan dengan pengembangan diri dalam rangka peningkatan kinerja dan karir guru. Adapun kegiatan dalam PKB dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber Belajar
Aktifitas
Di dalam Sekolah
Pembimbingan oleh guru senior
Publikasi Ilmiah
Penelitian tindakan kelas (PTK)
Karya inovatif
Kegiatan Kelompok
KKG, MGMP, MGBK, MKKS, MKPS
Penyelenggara pelatihan lain di luar sekolah
PJJ, PPPPTK, LPMP, LPMK

Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa kegiatan dalam PKB diantaranya adalah kegiatan yang diadakan disekolah dan ada pula di luar sekolah. Adapun alas an dilaksanakannya kegiatan PKB di sekolah adalah :
a.       Relevan dengan aktivitas guru, jadi kegiatan guru disekolah dapat diamati dengan jelas.
b.      Meningkatkan kemandirian guru dan sekolah, Dalam hal ini sekolah akan lebih mudah apabila akan melakukan PKB terhadap guru-guru.
c.       Mengurangi dampak negative guru, jadi dengan adanya kegiatan PKB disekolah guru tidak perlu meninggalkan sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar dapat terus berjalan tanpa adanya ketidak hadiran guru karena mengikuti kegiatan PKB.
d.      Keterbatasan dana
e.       Dampak pada lingkungan
Adapun alasan kegiatan PKB tidak dilaksanakan disekolah diantaranya adalah karena tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi di sekolah terutama pengembangan penguasaan materi sehingga yang berperan untuk menilai kegiatan PKB adalah dari LPTK, P4TK, LPMP, Dinas, dll.


BAB VII
PENILAIAN KINERJA GURU

Penilaian kinerja adalah usaha mengidentifikasi, mengukur (menilai) dan mengelola (manajemen) pekerjaan yang dilaksanakan oleh pekerja di lingkungan organisasi/perusahaan. Penilaian kinerja guru membantu guru-guru dalam mengenal tugasnya dengan lebih baik. Sehingga guru akan menjalankan proses belajar mengajar yang efektif mungkin untuk kemajuan siswa dan pendidikan. Disamping itu penilaian dapat memberi masukan yang berharga dalam memantu memenuhi kebutuhan guru akan pengembangan profesi dan kariernya.
Penilaian kinerja guru (teacher performane aparsial) bedasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau yang disingkat menjadi  PERMENEG PAN dan RB No.16/2009 adalah :
·         Peraturan baru yang terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang selanjutnya akan menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.
·         Peraturan ini terbit dalam rangka memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang profesional.
·      Perubahan peraturan ini diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreativitas dan tentu saja kinerja guru.
Perubahan mendasar pertama  dalam  peraturan  ini  adalah adanya Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, guru mempunyai empat jabatan fugsional (Guru pertama, Guru muda, Guru madya, dan Guru utama).
Perubahan mendasar yang kedua yaitu Guru dinilai kinerjanya secara teratur setiap tahun, Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun dimana PKB harus dilaksanakan sejak golongan guru III/a dengan melakukan pengembangan diri dan sejak golongan III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah contohnya menerbitkan jurnal /atau karya inovatif  lainnya, kemudian untuk naik dari golongan IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah yang dilakukan secara lisan dan terbuka didepan tim penilai pusat, akademis, dan pejabat setempat dimana waktu pelaksanaan presentasi ilmiah ditentukan oleh tim penilai yang disesuaikan dengan jumlah guru yang akan melaksanakan presentasi.
Perubahan mendasar ketiga yaitu Perolehan angka kredit setiap tahun dari PKG dan PKB yang ditetapkan oleh Tim Penilai  dengan Penghargaan angka kredit adalah rincian penilaian dengan memberikan angka dengan nilai 125% artinya (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25% (kurang). Jumlah angka kredit diperoleh dari:
a.       Unsur utama ≥ 90% yaitu dilihat dari pendidikan (ijazah), PKG, dan PKB (Pengembangan diri, Publikasi ilmiah, dan karya inovatif).
b.      Unsur penunjang ≤10% contoh unsur penunjang yaitu selain memberi pelajaran didalam kelas guru juga menjadi pembimbing ektrakurikuler disekolah atau guru juga menjadi anggota tim penilai angka kredit.
Jenjang jabatan dan pangkat guru berdasarkan Peraturan menteri menteri pendayagunaan aparatur negara dan penyempurnaannya dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Permen Menpan 84/1993

Penyempurnaan
Jabatan dan pangat melekat
Jabatan dan pangkat terpisah
Jabatan dan Pangkat ada 13, terdiri dari:
Jabatan ada 4 jenjang dimulai dari:
1.      Guru Pratama, gol. II/a
2.      Guru Pratama Tingkat I,
gol. II/b
3.      Guru Muda, gol. II/c
4.      Guru Muda Tingkat I, gol. II/d
5.      Guru Madya, gol. III/a
6.      Guru Madya Tingkat I, gol. III/b
7.      Guru Dewasa, gol. III/c
8.      Guru Dewasa Tingkat I, gol. III/d
9.      Guru Pembina, gol. IV/a
10.  Guru Pembina Tingkat I, gol. IV/b
11.  Guru Utama Muda, gol. IV/c
12.  Guru Utama Madya, gol IV/d
13.  Guru Utama, gol IV/e
·         Pertama gol III/a dan III/b
·         Muda. Gol III/c dan III/d
·         Madya gol IV/a, IV/b dan IV/d
·         Utama gol IV/d dan IV/e

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa jabatan guru pada dasarnya berbeda, ada yang golongannya masih rendah dan golongannya sudah tinggi, tetapi hal tersebut tidak menyatakan bahwa guru yang golongannya masih rendah adalah guru yang tidak profesional, tetapi memang untuk mencapai golongan tertinggi perlu adanya tahapan-tahapan dan biasanya guru yang golongannya tinggi adalah guru senior karena sudah lebih lama menjalani profesinya dan telah melewati tahapan-tahapan untuk mencapai golongan tertinggi.
Adapun kewajiban guru setiap golongan untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sebelum dan sesudah penyempurnaan sesuai dengan golongannya masing-masing seperti pada tabel berikut.

Permen Menpan 84/1993

Penyempurnaan
Gol II/a  s.d. IV/a
Ø  Diklat
Ø  KBM
Ø  Penunjang
Ø  Pengembangan Profesi (PP) tidak wajib

Pengembangan Profesi wajib bagi:
Ø  gol IV/a – b = pengembangan profesi  12 dari wajib
Ø  gol IV/b – c  = Pengembangan profesi 12 dari wajib
Ø   gol IV/c – d = Pengembangan profesi 12 dari wajib
Ø  gol IV/d – e = Pengembangan profesi 12 dari wajib

Selain KBM, guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang terdiri dari pengembangan diri (PD) dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif (PI dan/atau KI) untuk mendapatkan angka kredit (AK), dimulai dari:

gol III/a    PKB: PD = 3 AK
    III/b-c   PKB: PD = 3 AK  + PI dan/atau KI=4 AK 
    III/c-d   PKB: PD = 3 AK  + PI dan/atau KI=6 AK
    III/d-IV/a PKB: PD= 4 AK + PI dan/atau KI=8 AK
    IV/a-b  PKB: PD = 4 AK + PI dan/atau KI=12 AK
    IV/b-c   PKB: PD = 4 AK + PI dan/atau KI=12 AK
    IV/c-d   PKB: PD = 5 AK + PI dan/atau KI=14 AK 
    IV/d-e   PKB: PD = 5 AK + PI dan/atau KI=20 AK


Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa untuk mencapai golongan yang lebih tinggi seorang guru harus malakukan pengembangan diri dengan melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif untuk mendapatkan Angka kredit yang dibutuhkan sesuai  jumlah angka kredit golongan yang akan dicapai.
Secara umum ukuran kinerja guru dapat dilihat dari lima hal, yaitu:
1.      Quality of work - kualitas hasil kerja yaitu penilaian melalui hasil yang diperoleh guru setelah menjalankan kerjanya. Kinerja dikatakan baik dan memuaskan apabila hasil yang dicapai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2.      Promptness - ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan yaitu kemampuan guru dalam menyelesaikan tugasnya baik tugas sekolah ataupun tugas  untuk kenaikan golongan jabatannya.
3.      Initiative – prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan
4.      Capability – kemampuan menyelesaikan pekerjaan yaitu kemampuan yang ditunjukkan oleh guru dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.
5.      Communication – kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain yaitu penilaian guru dalam berkomunikasi baik di dalam kelas dengan siswa saat proses pembelajaran atau pun di luar kelas dengan teman sejawat dan anggota sekolah lainnya.
Tujuan penilaian kinerja guru secara umum adalah untuk menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara professional dan menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas, dengan kata lain PKG sebagai pengendali proses kinerja guru terhadap hasil yang diperoleh apakah sudah sesuai dengan peraturan atau belum, sehingga kualitas pendidikan semakin meningkat.
Unsur-unsur penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Unsur yang dinilai diantaranya adalah pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan kompetensi-kompetensi yang dimiliki untuk guru mata pelajaran/guru kelas. Terdiri dari kompetensi pedagogik, kompetensi keprofesionalan, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
Pelaksanaan Penilaian kinerja guru disekolah diantaranya adalah :
1.      Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah sebagai supervisior atau wakil kepala sekolah atau guru senior yang kompeten, yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian) sehingga dapat melakukan penilaian terhadap kinerja guru lain.
2.      Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun  yaitu :
a.       penilaian formatif yang dilakukan  pada awal tahun sebagai dasar penyusunan profil dan perencanaan program PKB/PKR tahunan bagi guru.
b.      penilaian sumatif yang dilakukan pada akhir tahun dan  hasil penilaian sumatif digunakan untuk memberikan nilai prestasi kerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut).
Setelah dilakukan penilaian kinerja hasil penilaian kinerja guru dijadikan sebagai bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya agar lebih baik dan meningkat, Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan sebagai dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir atau promosi guru untuk menaikkan jabatan sesuai Permennegpan & RB No.16/2009.
Adapun tahapan dan persiapan tim penilai (supervisior) dalam melakukan penilaian kinerja guru (PKG) yaitu :
  1. Persiapan penilaian, Sebelum melakukan penilaian tim penilai (supervisior) perlu melakukan persiapan seperti meminta RPP pada guru yang akan dinilai dan memriksa RPP tersebut kemudian tanyakan pada guru tersebut tentang topik dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan. Tanyakan pula apakah kemungkinan akan ada kesulitan dalam membahas topik tersebut untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
  2. Pelaksanaan penilaian
a.       Pertemuan sebelum masuk kelas, Pertemuan dilakukan di tempat khusus yang hanya dihadiri oleh guru penilai dan guru yang dinilai (± 30 menit) kemudian Penilai mengumpulkan dokumen pendukung Penyepakatan waktu penilaian dan mendiskusikan tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan.
b.      Pengamatan / observasi di kelas, Selama proses penilaian berlangsung tim penilai harus mengamati apakah guru menyesuaikan kemampuan peserta didik untuk berkonsentrasi dalam menerima pelajaran sesuai dengan tingkat perkembangannya dan apakah semua kegiatan yang dilaksanakan dalam pembelajaran dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Pengamatan dilakukan pada saat guru yang dinilai melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di dalam kelas (2 jam pelajaran) dan Penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan guru dalam proses pembelajaran Pencatatan dilakukan dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi.
c.       Pertemuan setelah masuk kelas, Penilai mengklarifikasi beberapa aspek  yang masih diragukan atau belum diperoleh selama pengamatan dimana pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai (selama ± 30 menit).
Selama proses penilaian berlangsung tim penilai harus mengamati apakah guru menyesuaikan kemampuan peserta didik untuk berkonsentrasi dalam menerima pelajaran sesuai dengan tingkat perkembangannya dan apakah semua kegiatan yang dilaksanakan dalam pembelajaran dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.
d.      Monitoring data administratif di sekolah, wawancara guru piket dan kepala sekolah.
3.      Analisis hasil observasi/monitoring dengan pembandingan terhadap indikator standar.
4.      Penetapan nilai untuk setiap indikator dalam kompetensi dan kompetensinya.
Setelah melakukan penilaian sistem pelaporan hasil penilaian dilakukan dengan dua cara yaitu dapat berupa online  dan offline, apabila pelaporan dilakukan online Hasil evaluasi diri berupa skor kompetensi dan sub kompetensi , dan saran rencanan pengembangan diri guru, dan hasil pengamatan asesor berupa skor kompetensi dan perencanaan peningkatan. Sedangkan apabila pelaporan dilakukan secara offline Pelaporan dan hasil pengamatan kualitatif  asesor dan skor kompetensi dalam bentuk bukti-bukti tertulis.
SANKSI pelanggaran terhadap Permeneg PAN & RB No.16/2009
  1. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional, dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.


BAB VIII
KONSEP DASAR ETIKA DAN MORAL

Pengertian etika identik dengan moralitas. Namun jika dipahami lebih dalam, Etika dan moral itu berbeda etika adalah bagian dari ilmu filsafat yang berhubungan dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah benar atau salah, dan baik atau buruk. Sedangkan Moral adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya sesuai dengan standar moral.
Standar moral ialah standar yang berkaitan dengan persoalan yang dianggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas kekuasaan, melebihi kepentingan sendiri, tidak memihak dan pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah, malu, menyesal, dll.
1.      Tujuan Etika dan Norma
a.       Mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang   harmonis, tertib, teratur, damai dan sejahtera.
b.      Mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam    mengambil    keputusan secara otonom. Dengan demikian akan tercipta masyarakat yang sejahtera dengan kondisi-kondisi lingkungan yang aman dan tertib.
2.      Macam-macam Norma
Sebelumnya terlebih dahulu kita mengetahui pengertian norma diartikan sebagai kaidah atau  pedoman untuk melakukan sesuatu. Penggolongan norma dibagi menjadi dua yaitu Norma khusus dan Norma umum, adapun rinciannya sebagai berikut.
a.       Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan tertentu atau khusus, contohnya : aturan olahraga, aturan kuliah,dll
b.      Norma umum adalah aturan yang bersifat umum dan universal yaitu berlaku untuk siapa saja tidak terkecuali. Norma umum dibagi menjadi 3 yaitu norma sopan santun, norma hukum dan norma moral.
·         Norma Sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia. Contohnya : mengatur perilaku pergaulan, bertamu, minum, makan, berpakaian, dll.
·         Norma Hukum adalah norma/aturan yang pada umumnya ditetapkan dalam bentuk aturan tertulis sebagai pegangan bagi masyarakat untuk berperilaku yang baik maupun sebagai pedoman untuk menjatuhkan hukuman bagi pelanggarnya. Contohnya : Peraturan hukum dalam UUD 1945, PP, TAP MPR, Keppres, KUHP, dll
·         Norma moral adalah norma yang bersumber dari hati nurani (conscience), menjadi tolak ukur yang dipakai oleh masyarakAt dalam menentukan baik buruknya tindakan manusia sebagai anggota masyarat atau sebagai orang dengan jabatan atau profesi tertentu. Contohnya : prilaku seorang guru yang kurang baik di masyarakat maka akan nilai sebagai guru yang bermoral buruk, dan sanksi dari norma misalnya dikucilkan, dicemooh, dll.

3.      Perkembangan Sikap Moral
a.       Anomi (tidak diketahui) biasanya terjadi pada masa anak – anak yang belum mengenal moral dan tidak peduli pada yang lain.
b.      Heteronomi, yaitu sikap moral individu yang tergantung pada figur  yang dijadikan contoh untuk ditirun seperti orang tua atau guru.
c.       Sosionomi, yaitu sikap moral individu yang bergantung pada kelompok referensinya. Sebagai contoh yang sering terjadi prilaku remaja yang negativ biasanya bergantung pada kelompok berbainnya, seperti geng motor.
d.      Otonomi, yaitu sikap moral yang tertinggi dimana individu mengambil keputusan moral sendiri dan tidak tergantung pada orang lain. Hal ini biasanya terjadi pada seseorang yang sudah dewasa dan memiliki komitmen dalam menentukan hidupnya.

4.      Fungsi Etika
a.       Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
b.      Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
c.       Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

5.      Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
a.       Kebutuhan Individu, Contohnya Prilaku menyimpang remaja yang menyalahgunakan narkoba yang pada awalnya kurang kasih saying dari orang tua sehingga mencari kesenangan diluar dengan bergaul sesukanya dan terjerumus dalam penggunaan narkoba.
b.      Tidak Ada Pedoman, Contohnya kurang adanya pendalaman Agama sehingga seseorang tidak takut dan berani melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama.
c.       Kebiasaan, Contohnya seorang individu yang sudah terbiasa makan dengan ceplak tentu dimana saja  dia makan pasti akan ceplak, karena sudah terbiasa dan tidak menyadari bahwa prilakunya melanggar etika kesopanan.
d.      Lingkungan, Contohnya lingkungan keluarga yang tidak harmonis, sehingga seseorang cenderung mencari kesenangan diluar rumah.
e.       Perilaku Dari Komunitas, Contohnya adalah pengaruh dari teman sepermainan.

6.      Sanksi pelanggaran etika
a.       Sanksi Sosial biasanya untuk skala pelanggaran yang relatif kecil hanya dilingkungan masyarakat, Contohnya Dikucilkan, dicemooh, dll.
b.      Sanksi Hukum biasanya untuk skala pelanggaran yang besar yang dapat merugikan hak orang lain, Contoh sangsi hukum Dipenjara, di mintai denda ganti rugi, dll.

7.      Etika Profesi
Etika profesi adalah Etika sosial yg menyangkut hubungan antar manusia dalam satu lingkup profesi dan masyarakat pengguna profesi tersebut. Secara umum ada beberapa ciri-ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
a.       Adanya pengetahuan khusus,
Biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
c.       Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untukmenjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
e.       Menjadi anggota dari suatu profesi
Artinya perlu adanya batasan-batasan prilaku yang tidak melanggar etika daro sebuah profesi yang dijalaninya.
Disamping itu untuk menjalankan sebuah profesi perlu adanya prinsip-prinsip yang harus pahami agar nantinya sebuah profesi yang dijalankan oleh seseorang dapat dipertanggung jawabkan. Adapun Prinsip-prinsip etika profesi adalah :
a.       Tanggung jawab yaitu tanggung jawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan dan terhadap hasilnya. Disamping itu perlu adanya juga pertanggung jawaban terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b.      Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya,jadi tidak adanya diskriminasi.
c.       Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya asal kebebasan tersebut masih dalam batasan-batasan etika dan kode etik suatu profesi.

BAB IX
KODE ETIK GURU INDONESIA

Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
Pedoman sikap dan perilaku adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menjalankan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
1.      Tujuan dan Fungsi Kode Etik Guru Indonesia
·      TUJUAN: menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
·      FUNGSI : sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

2.      Sumpah dan Janji Guru Indonesia
Sumpah dan janji guru Indonesia merupakan wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode etik Guru Indonesia yang diucapkan dihadapan pejabat berwenang dan penyelenggara satuan pendidikan sebelum melaksanakan tugasnya sebagai guru.
Kode etik guru Indonesia dibuat berdasarkan beberapa sumber diantaranya adalah nilai-nilai agama dan Pancasila, Nilai-nilai kompetensi guru (Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional). Serta nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah (emosional, intelektual, sosial, dan spiritual).
Kode etik guru Indonesia memiliki hubungan dengan beberapa pihak yang menjadi penunjang pendidikan, diantaranya adalah :
·         KEGI hubungan dengan Peserta Didik, yaitu :
-          Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
-          Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hakhak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
-          Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
-          Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
-          Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
-          Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
-          Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
-          Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.

·      KEGI Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid, yaitu :
-          Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
-          Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
-          Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
-          Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
-          Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
-          Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
-          Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
·      KEGI Hubungan Guru dengan Masyarakat, yaitu :
-          Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
-          Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
-          Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
-          Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
-          Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
-          Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
-          Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
-          Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
·      KEGI Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat, yaitu :
-          Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
-          Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
-          Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
-          Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
-          Guru menghormati rekan sejawat.
-          Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
-          Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
-          Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
-          Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
-          Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
·      KEGI Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya, yaitu :
-          Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
-          Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
-          Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
-          Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugastugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
-          Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
-          Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
-          Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
-          Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
·      KEGI Hubungan Guru dengan Pemerintah, yaitu :
-          Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
-          Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
-          Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
-          Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
-          Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.