LAPORAN AKHIR PERKULIAHAN
Laporan ini disusun untuk melengkapi tugas akhir mata
kuliah :
“ETIKA DAN
KEPRIBADIAN GURU”
Dosen pengampu :
Dr. Kardoyo, Mpd
Disusun oleh :
Putri Rizka Okta Rahmawati (7101412100)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013
BAB I
GURU SEBAGAI PROFESI
1. Guru
sebagai profesi (Tenaga kependidikan)
Pendidikan
merupakan hal yang sangat penting tidak dapat dipisahkan dari kehidupan dan
untuk melaksanakan pendidikan harus dimulai dengan pengadaan tenaga pendidik atau guru.
Seorang guru harus memiliki kemampuan yang benar-banar matang dan mampu
menjalankan tugas kependidikannya secara maksimal, karena pada dasarnya
pendidik atau guru merupakan tenaga yang langsung melaksanakan kependidikan dan
perannya sangat penting untuk menunjang keberhasilan suatu pendidikan.
Guru
dikatakan sebagai profesi karena menjadi seorang guru merupakan pekerjaan yang
dituntut untuk menguasai banyak keahlian-keahlian tertentu yang tidak semua
orang dapat memiliki keahlian tersebut. Keahlian-keahlian yang harus dimiliki
oleh seorang guru yang paling utama adalah menguasai ilmu pengetahuan sesuai
bidangnya yang ditempuh dengan mengikuti pendidikan minimal S1/DIV agar dapat
mengajar, mengelola kelas, dan merancang pengajaran secara efektif dan efisien
sehingga hasil pendidikan yang diperoleh akan maksimal. Menjadi seorang guru
tidaklah mudah, selain dituntut untuk menguasai ilmunya guru juga harus bisa
menjukan sikap positif dan profesional baik di sekolah ataupun di luar sekolah sesuai
dengan kode etik guru.
Guru
sebagai profesi juga karena pekerjaan guru memiliki karakteristik untuk disebut
sebuah profesi. Adapun karakteristik keprofesian menurut Liberman :
1. Unik
(tidak semua orang dapat memiliki profesi sebagai guru), pasti, layanan penting.
2. Menekankan
teknik intelektual dalam memberikan pelayanan.
3. Membutuhkan
waktu panjang untuk pendidikan dan pelatihan khusus. Jadi
4. Memiliki
otonomi untuk individu maupun kelompok dalam kerja secara bertanggung jawab.
5. Menekankan
terhadap layanan dari pada hasil ekonomi.
Dalam hal ini yaitu
seorang guru lebih fokus pada proses dalam kegiatan belajar-mengajar untuk
meningkatkan kualitas dan mutu peserta didik di suatu sekolah dibanding hasil
atau gaji yang diperoleh setelah menjalankan keprofesiannya atau mengajar.
6. Adanya
organisasi profesi yang mengatur praktik atau pekerjaan yang dilakukan.
7. Adanya
kode etik yang harus dipatuhi.
Hakekat
Profesi diantaranya adalah :
1. Janji
terbuka
2. Menuntut
tanggung jawab sosial
3. Bentuk
pengabdian
4. Jabatan
atau pekerjaan
5. Membutuhkan
keahlian khusus
6. Menuntut
kesejawatan
Dalam
menjalankan tugas keprofesiannya seorang guru harus profesional tidak boleh
keliru dalam pengembangan pembelajaran supaya hasil pendidikan yang diperoleh
akan maksimal. Untuk menjalankan tugasnya secara profesional hal yang harus
dilakukan oleh seorang guru yang pertama adalah Menyiapkan SDM yang
berkualitas, beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan, dan memahami teknologi, Kelangsungan
hidup bangsa (pemimpin masa depan), dan Berlangsungnya budaya dan peradaban
suatu generasi.
Seorang
guru harus memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi dalam menjalankan tugas
keprofesiannya, seperti yang tercantum dalam UU NO 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM
PEND NASIONAL pasal 39 ayat (2) pendidik merupakan tenaga profesional. Yang
mengatur tentang pasal 7 prinsip seorang pendidik/guru :
·
Memiliki bakat, minat,
panggilan jiwa, dan idealisme.
·
Memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan ahlak mulia.
·
Memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
·
Memiliki kompetensi
yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
·
Memiliki tanggung jawab
atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
·
Memperoleh penghasilan
yang dientukan sesuai dengan prestasi kerja.
·
Memilik kesempatan
untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat.
·
Memiliki jaminan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
·
Memiliki orang profesi
yangg mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
2. Kompetensi
Guru
Menurutt
UU RI no 14 tahun 2005 Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh seorang guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dalam pencapaian hasil pendidikan
seorang guru harus menguasai kompetensi-kompetensi dalam berbgai bidang menurut
UUGD 14/2005 – KOMPETENSI pasal 10 bahwa
kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah kompetensi pedagogik,
kepribadian, profesional, dan sosial.
Kompetensi
sebagai teras kinerja keprofesian menurut Johson ada enam poin penting
diantaranya adalah :
1. Performance
Component, dalam hal ini berarti dalam menjalankan tugas keprofesiannya
harus menampilkan etos kerja yang baik, misal seorang guru dalam menjalankan
tugas keprofesiannya harus menunjukan performa/penampilan yang baik dalam
melakukan pengajaran dengan metode-metode belajar yang menarik agar siswa dapat
menerima dan merespon setiap materi dengan mudah.
2. Subject Component, dalam
kompetensi ini berisi ilmu pengetahuan/ kemampuan seorang guru dalam
pelaksanaan pencapaian tujuan pembelajaran.
3. Profesional Component,
kompetensi ini merupakan sikap seorang guru yang obyektif, artinya tidak ada
diskriminasi terhadap siswa-siswanya dalam pembelajaran ataupun pemberian
nilai.
4. Process Component,
dalam kompetensi ini lebih menekankan pada pengolahan atau proses belajar-
mengajar yang diberikan oleh guru kepada siswa.
5. Adjustment Component,
kompetensi ini merupakan penyesuaian karakteristik antara guru dengan siswanya
untuk mengerti satu sama lain terutama guru agar dapat mencapai tujuan bersama.
6. Attitude Component, kompetensi
ini berisi mengenai sikap-sikap guru dan murid pada saat proses pembelajaran
berlangsung.
3. Alat
penilaian kinerja guru (APKG)
Alat
penilaian kinerja guru (APKG) merupakan suatu upaya dalam melakukan penilaian
kinerja guru dengan
menggunakan empat tahapan yaitu :
·
Perencanaan pengajaran
yaitu penilaian kinerja yang dilihat dari pengelolaan kegiatan belajar mengajar
guru di sekolah, apakah program pembelajaran yang dilaksanakan sudah sesuai
dengan kurikulum dan standar nasional pendidikan atau belum.
·
Pelaksanaan pengajaran
yaitu suatu penilaian kompetensi guru yang dilihat dari pengelolaan proses
kegiatan belajar mengajar pada saat kegiatan belajar mengajar sedang berjalan,
misalnya dari cara berkomunikasi guru kepada murid dikelas, pengelolaan waktu
KBM, dan penggunan bahan ajar dan media penunjang KBM.
·
Hubungan antar pribadi
yaitupenilaian dilihat dari sikap dan prilaku guru dalam proses kegiatan
belajar mengajar, misalnya guru harus selalu menampilkan sikap yang positif dan
bergairah saat memberi pengajaran di kelas.
·
Evaluasi yaitu
penilaian peserta didik yang bertujuan untuk memperbiaki pengajaran, sebagai
bahan acuan guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
BAB II
KOMPETENSI PEDAGOGIK
Kompetensi
pedagogik merupakan kompetensi inti dimana guru harus mampu menguasai ilmu
pengetahuan yang sesuai dengan bidangnya dan dapat mengelola proses
pembelajaran dengan baik. Contoh yang sederhana lulusan pendidikan ekonomi
tentunya harus mengajar ekonomi, sehingga materi yang di sampaikan akan lebih
matang, dibanding guru ekonomi yang mengajar geografi tentu ilmu geografi yang
di sampaikan kepada siswanya tidak maksimal, karena mengajar bukan pada
bidangnya.
Dalam
kompetensi pendagogik selain guru harus menguasai ilmu pengetahuan dan
mengembangkan pembelajaran sesuai kurikulum guru juga harus bisa memahami
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
Kompetensi
yang harus dikuasai oleh seorang guru dalam mengelola pembelajaran dapat
dilakukan dengan sepuluh langkah-langkah untuk dapat mencapai kompetensi
pedagogik diantaranya adalah :
1. Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Yaitu dengan
memahami prinsip-prinsip terkait dengan mata pelajaran yang di ampu, dan
Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang
mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu agar peserta didik
tertarik dengan materi yang sedang disampaikan sehingga akan lebih mudah bagi
peserta didik untuk memahami materi.
2. Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual, yaitu untuk mengetahui potensi peserta
didik dalam mata pelajaran yang diampu, Mengidentifikasi bekal-ajar awal
peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu, dan Mengidentifikasi kesulitan
belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu agar nantinya peserta
didik mudah dalam memahami pelajaran dan potensi kecerdasannya dapat meningkat.
3. Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu yaitu seorang guru
harus mengembangkan mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku, mulai dari
membuat SILABUS dan RPP dengan cara :
a. Memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum
b. Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
c. Menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
d. Memilih
materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan
pembelajaran.
e. Menata
materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik.
f. Mengembangkan
indikator dan instrumen penilaian.
4. Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik, yaitu dengan cara
a. Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran
yang mendidik.
b. Mengembangkan komponen-komponen rancangan
pembelajaran.
c. Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik
untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
d. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di
laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang
dipersyaratkan.
e. Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar
yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu
untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
f. Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran
yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.
5. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Jadi dalam
hal ini seorang guru harus bisa mengikuti perkembangan teknologi yang semakin
canggih untuk menunjang berlangsungnya proses pembelajaran yang efektik dan
efisien, atau dengan kata lain guru harus up
to date (terkini). Sebagai contoh apabila dalam pembelajaran guru
menceritakan tentang kebudyaan-kebudayaan daerah guru dapat menampilkan video
terkait dengan kebudayaan yang sedang dipelajari sehingga siswa akan lebih
senang dan tidak bosan.
6. Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki, yaitu dengan cara menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran
untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal dan menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik,
termasuk kreativitasnya.
7. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang
khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun dari (a)
penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan
melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian,
(c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap
respons peserta didik, dan seterusnya. Jadi guru tidak boleh semena-mena terhadap
peserta didik guru harus tetap sabar dalam keadaan apapun dalam menghadapi
masalah dengan peserta didik.
8. Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, yaitu dengan cara :
a. Memahami
prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran yang diampu.
b. Menentukan
aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
c. Menentukan
prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
d. Mengembangkan
instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
e. Mengadministrasikan
penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan
berbagai instrumen.
f. Menganalisis
hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
g. Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran seperti :
a. Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
b. Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan
pengayaan.
c. Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada
pemangku kepentingan.
d. Memanfaatkan
informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran.
10. Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
a. Melakukan
refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
b. Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan
pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
c. Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata
pelajaran yang diampu.
BAB III
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Kompetensi
kepribadian guru adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia,
arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik (UU No 14 tahun 2005
Guru dan Dosen).
Kompetensi
kepribadian guru tercemin dari dua indikator (1) sikap dan (2) keteladanan
dimana seorang guru memang harus berkepribadian, mamiliki sikap yang khas dan
mencerminkan diri sebagai seorang guru, sesuai dengan asal mulanya kata guru
yang berasal dari bahasa jawa yaitu ‘gu’ (digugu) yang artinya dipercayai dan
‘ru’ (ditiru) yang artinya dapat sebagai contoh jadi guru harus memiliki
kepribadian sikap yang dapat menjadi teladan karena pada intinya pengembangan
karakter siswa juga tergantung pada gurunya dengan kata lain seorang guru harus
bisa menjadi teladan yang baik bagi siswanya. Bertindak sesuai dengan norma
agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Kepribadian guru mempunyai kelebihan sendiri, kepribadian itu biasanya
membangkitkan semangat dan tekun dalam menjalankan tugas sehingga membuat murid
dan masyarakat bersifat lemah lembut terhadap guru.
Kepribadian
guru juga menjadi hal yang sensitif di masyarakat karena sebagai pribadi yang
nantinya hidup ditengah-tengah masyarakat guru harus mampu berbaur dengan
lingkungan di sekitarnya dengan menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa kepada anggota masyarakat di sekitarnya.
Contoh apabila ada pemilihan RT, sebagai orang yang kepribadian maka guru harus
siap dan bersedia untuk ditunjuk sebagai ketua RT di lingkungannya karena tentu
guru dianggap sebagai orang yang lebih tahu, lebih mampu, dan berwawasan lebih
luas, maka harus siap dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tidak menolak
untuk ditunjuk karena apabila menolak tentu guru tersebut akan dikucilkan dan
diremehkan oleh masyarakat di lingkungannya. Sehingga kepribadian dan
kewibawaan seorang guru akan hilang karena hal tersebut.
Sebagai orang yang mencerdaskan bangsa Guru
harus merasa bangga dengan profesinya sebagai guru yaitu dengan menunjukan etos
kerja yang tinggi, tanggung jawab yang tinggi, memiliki rasa percaya diri,
serta menjunjung tinggi kode etik profesi guru dengan berperilaku sesuai dengan
kode etik profesi guru.
BAB IV
KOMPETENSI PROFESIONALISME
Kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam (UU No 14 tahun 2005 Guru dan Dosen). Kompetensi profesionalisme guru
juga dapat diartikan sebagai kemampuan dan wewenang guru dalam menjalankan
profesi keguruannya.
Guru
yang profesional adalah guru yang dapat menguasai materi pembelajaran yang luas
dan mendalam yang memungkinkan untuk membimbing dan membawa peserta didik untuk
dapat mencapai standar kompetensi yang ditetapkan standar nasional pendidikan.
Guru harus memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum,
memahami struktur, konsep dan metode keilmuannya agar materi yang diajarkan tepat dan sesuai.
Selain itu guru juga
harus menguasai langkah-langkah penelitian untuk memperdalam pengetahuan dan
materi sesuai dengan bidang studi.
Dalam
proses kegiatan belajar guru harus jeli dan dapat memilah-milah materi yang
disesuaikan dengan tingkat kemampuan siswa dengan cara mengolah secara kreatif
materi pembelajaran agar dapat lebih mudah dipahami oleh peserta didik, misalnya dalam menerangkan materi guru tidak
menggunakan bahasa yang terlalu tunggi yang sulit dipahami oleh siswa, tetapi
menggunakan bahasa yang sederhana dengan mungkin bisa diselingi dengan
bercerita yang lucu karena dengan adanya lelucon tentu akan timbul kesenganan
dan hal tersebut bertujuan agar siswa bias menyerap materi dengan baik dan
tidak merasa bosan.
Dalam upaya peningkatan kompetensi profesional, guru
juga harus mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan yaitu dengan melakukan
tindakan reflektif yaitu dapat dilakukan
dengan cara berikut.
·
Melakukan refleksi
terhadap kinerja sendiri secara terus menerus. Tindakan
yang didasarkan pada refleksi berfikir untuk dapat mengasilkan
rencana pelaksanaan yang nyata dan perencanaan
proses evaluasi
diri, sehingga akan terjadi proses
refleksi yang berkelanjutan.
·
Memanfaatkan hasil
refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
Dalam hal ini dibutuhkan kreativitas guru dalam
mengembangkan hasil evaluasi diri agar dapat meningkatkan keprofesionalannya
dalam menjalankan pengajaran.
·
Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. Guru melakukan penelitian di dalam kelas dengan
melihat permasalahan nyata terjadi di dalam
kelas seperti masalah belajar siswa, strategi pembelajaran, metode
pengajaran, sistem evaluasi maupun kurikulum sekolah. dimana guru sendiri
merasakan dan menjadi bagian dari permasalahan tersebut sehingga hal itu harus diselesaikan secara
professional, yaitu secara rasional dan ilmiah.
·
Mengikuti kemajuan
zaman dengan belajar dari berbagai sumber. Guru
harus selalu belajar dan mengetahui berita-berita terkini seputar pendidikan
atau berita penting lain yang dapat dijadikan pembelajaran bagi guru itu
sendiri, sehingga guru tidak ketinggalan zaman.
Diera sekarang teknologi sudah semakin maju dan
canggih, dan sebagai seorang guru yang profesional guru harus mampu mengikuti
perkembangan teknologi saat ini, apalagi teknologi dapat dijadikan media
pembelajaran sehingga dengan penguasaan guru terhadap teknologi informasi dan
komunikasi saat ini akan sangat membantu guru dalam meningkatkan kinerja
keprofesiannya dan meningkatkan keprofesionalannya sebagai guru. Selain itu
siswa zaman sekarang juga banyak yang lebih menguasai teknologi informasi dan
komunikasi dibandingkan penguasaan guru, jadi utnuk meningkatkan
keprofesionalan salah satu upayanya juga dengan penguasaan teknologi komunikasi
dan informasi.
BAB V
KOMPETENSI
SOSIAL
Kompetensi
sosial, yaitu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru dimana sebagai
pribadi yang nantinya hidup ditengah-tengah masyarakat, guru harus mampu
berbaur dengan masyarakat, contohnya melalui kegiatan-kegiatan yang ada di
lingkungan masyarakat seperti olahraga, acara keagamaan, dll.
Kemampuan guru sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3
butir d).
Sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri seorang guru
tentunya mampu bergaul dan berbaur dengan siapa saja dengan menunjukan sikap
yang terbuka, positif serta dapat menjadi teladan bagi siapa saja, karena guru
adalah orang yang dapat mencerdaskan anak bangsa jadi guru harus menunjukan
sikap yang selayaknya patut dihormati. Adapun sub kompetensi sosial yang harus
dimiliki seorang guru yaitu :
1.
Bersikap inklusif dan
objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam
melaksanakan pembelajaran.
2.
Tidak bersikap
diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik
dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar
belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
3.
Berkomunikasi dengan
teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
4.
Berkomunikasi dengan
orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif
tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
5.
Mengikutsertakan orang
tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi
kesulitan belajar peserta didik.
6.
Beradaptasi dengan
lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai
pendidik.
7.
Melaksanakan berbagai
program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas
pendidikan di daerah yang bersangkutan.
8.
Berkomunikasi dengan
teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai
media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
9.
Mengkomunikasikan
hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan.
Kompetensi sosial sangat penting dalam bagian
pembelajaran agar guru dapat berinterksi dan berkomunikasi dengan baik kepada
siswa, adapun usaha-usaha untuk meningkatkan kompetensi sosial adalah sebagai
berikut.
·
Mengembangkan
kecerdasan sosial, dengan cara
aktif dalam kegiatan yang berhubungan dengan banyak orang seperti mengikuti
seminar pendidikan, mengikuti acara keagamaan di lingkungan masyarakat agar
dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik dengan siapa saja.
·
Mengikuti
pelatihan berkaitan dengan kompetensi sosial guru, misalnya dengan mengikuti
seminar kependidikan, rapat, PLPG.
·
Beradaptasi di tempat
bertugas, Sebagai pribadi yang nantinya hidung ditengah
masyarakat maka guru harus bias beradaptasi dengan lingkungan sekitar baik itu
didaerah sendiri ataupun didaerah lain.
BAB VI
PERKEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
Berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (Permenegpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 16 Tahun 2009,
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
adalah pengembangan kompetensi guru
yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bergradasi, dan berkelanjutan
untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Pengembangan keprofesian
berkelanjutan merupakan salah satu dari
unsur utama yang kegiatannya dapat diberikan angka kredit.
1. Tujuan PKB
a.
Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi
tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
b.
Memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga
profesional.
c.
Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi
guru.
2. Komponen
PKB
Komponen
PKB merupakan elemen-elemen penunjang PKB. Berdasar Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun
2009 komponen PKB terdiri dari
tiga elemen, yaitu :
Ø
Pengembangan
diri adalah upaya-upaya yang
dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalismenya agar memiliki kompetensi
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan
nasional serta perkembangan IPTEKS. Adapun jenis-jenis pengembangan diri
diantaranya :
a.
Mengikuti diklat fungsional. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam
mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan
keprofesionalan guru dalam kurun waktu tertentu.
b.
Mengikuti kegiatan kolektif guru. Kegiatan kolektif guru aalah kegiatan
guru dalam mengikuti kegiatan pertermuan ilmiah atau kegiatan bersama yang
bertujuan untuk meningkatkan keprofesianalan guru.
Ø Publikasi Ilmiah adalah karya tulis yang telah
dipublikasikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria ilmiah sebagai bentuk
kontribusi guru terhadap pengembangan dunia pendidikan. Jenis-jenis Publikasi
Ilmiah diantaranya :
a.
Pubikasi dengan mempresentasikan di forum diskusi atau seminar
b.
Publikasi dalam bentuk buku, jurnal, modul/diktat, dan sejenisnya
c.
Laporan hasil penelitian, diseminarkan di
sekolahnya, disimpan di perpustakaan.
d.
Artikel Ilmiah Populer dimuat di media masa tingkat
nasional/provinsi
e.
Karya hasil terjemahan
Ø Karya Inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi, atau
penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan IPTEKS. Karya inovatif
dapat digolongan menjadi 4 diantaranya :
a.
Karya inovatif berbasis teknologi, Contohnya :
-
Program aplikasi komputer
-
Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis
komputer
-
Alat/mesin yang bermanfaat untuk
pendidikan/masyarakat
-
Bahan hasil penemuan baru atau hasil modifikasi
-
Hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi, dll
b.
Karya Inovatif berbasis Seni, Contohnya :
-
Seni rupa
(contoh: lukisan, patung, ukiran dan sejenisnya yang telah dipamerkan)
-
Seni kriya (contoh: barang keramik/tembika, barang
souvenir dan sejensinya yang telah dipamerkan)
-
seni desain (contoh: billboard, taman, busana, dan sejenisnya yang telah
dipamerkan),
dll.
c.
Karya Inovatif sebagai alat peraga dalam pembelajaran, Contohnya :
-
Poster/gambar untuk pelajaran
-
Alat permainan pendidikan
-
Model benda/barang atau alat tertentu
-
Benda potongan (cutaway object)
-
Film/video pelajaran
-
Gambar animasi komputer, dll.
d.
Karya Inovatif sebagai Alat Praktikum, Contohnya :
-
Alat praktikum sains (fisika, kimia, biologi)
-
Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil dlll
-
Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora dan
lainnya, dll.
Syarat Karya tulis ilmiah
agar dapat diterima sebagai kegiatan pengembangan profesi adalah Asli yaitu bukan
hasil menjiplak/plagiat, Perlu atau harus bermanfaat, sifatnya Ilmiah yaitu berdasarkan
keilmuan dapat dibuktikan kebenarannya, dan harus Konsisten yaitu sesuai bidang
tugas. Jenis-jenis penelitian yang paling sesuai dengan bidang pembelajaran
adalah
a.
Penelitian tindakan kelas, contohnya skripsi dengan tema tentang pengaruh
keadaan/kondisi belajar siswa terhadap hasil belajar disekolah tentu hasil yang
diperoleh dengan mengamati tindakan langsung di dalam kelas.
b.
Penelitian Eksperimen merupakan salah satu jenis penelitian kuantitatif yang sangat kuat
mengukur hubungan sebab akibat. Contohnya setelah melakukan tindakan kelas dengan melihat langsung
faktor-faktor yang mempengaruhi kemudian melakukan pembuktian apakah
faktor-faktor yang ada benar-benar mempengaruhi hasil belajar atau tidak.
c.
Penelitian deskriptif berorientasi peningkatan mutu pembelajaran
3.
Kegiatan
PKB
PKB dilakukan secara terus menerus yang berkaitan dengan pengembangan diri dalam rangka peningkatan kinerja dan karir guru. Adapun kegiatan dalam PKB
dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber Belajar
|
Aktifitas
|
Di dalam Sekolah
|
Pembimbingan oleh guru senior
Publikasi Ilmiah
Penelitian tindakan kelas (PTK)
Karya inovatif
|
Kegiatan Kelompok
|
KKG, MGMP, MGBK, MKKS, MKPS
|
Penyelenggara pelatihan lain di luar sekolah
|
PJJ, PPPPTK, LPMP, LPMK
|
Berdasarkan tabel diatas
dapat diketahui bahwa kegiatan dalam PKB diantaranya adalah kegiatan yang
diadakan disekolah dan ada pula di luar sekolah. Adapun alas an dilaksanakannya
kegiatan PKB di sekolah adalah :
a.
Relevan dengan aktivitas guru, jadi kegiatan guru disekolah dapat diamati dengan jelas.
b.
Meningkatkan kemandirian guru dan sekolah, Dalam hal
ini sekolah akan lebih mudah apabila akan melakukan PKB terhadap guru-guru.
c.
Mengurangi dampak negative guru, jadi dengan adanya
kegiatan PKB disekolah guru tidak perlu meninggalkan sekolah sehingga kegiatan
belajar mengajar dapat terus berjalan tanpa adanya ketidak hadiran guru karena
mengikuti kegiatan PKB.
d.
Keterbatasan dana
e.
Dampak pada lingkungan
Adapun alasan kegiatan PKB
tidak dilaksanakan disekolah diantaranya adalah karena tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi di sekolah
terutama pengembangan penguasaan materi sehingga yang berperan untuk menilai
kegiatan PKB adalah dari LPTK, P4TK, LPMP, Dinas, dll.
BAB VII
PENILAIAN KINERJA GURU
Penilaian kinerja adalah usaha mengidentifikasi, mengukur
(menilai) dan mengelola (manajemen) pekerjaan yang dilaksanakan oleh pekerja di
lingkungan organisasi/perusahaan. Penilaian kinerja guru membantu guru-guru dalam
mengenal tugasnya dengan lebih baik. Sehingga guru akan menjalankan proses
belajar mengajar yang efektif mungkin untuk kemajuan siswa dan pendidikan.
Disamping itu penilaian dapat memberi masukan yang berharga dalam memantu
memenuhi kebutuhan guru akan pengembangan profesi dan kariernya.
Penilaian
kinerja guru (teacher performane aparsial) bedasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
atau yang disingkat menjadi PERMENEG PAN dan RB
No.16/2009 adalah :
·
Peraturan baru
yang terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan mengandung semangat
yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru
yang selanjutnya akan menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional yang
dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.
·
Peraturan ini
terbit dalam rangka memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran
guru agar menjadi guru yang profesional.
· Perubahan peraturan ini diharapkan berimplikasi
terhadap peningkatan mutu, kreativitas dan tentu saja kinerja guru.
Perubahan
mendasar pertama dalam peraturan ini adalah adanya Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih
bersifat administratif menjadi lebih praktis, kuantitatif, dan kualitatif,
sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja
dan profesionalitasnya, guru mempunyai empat jabatan fugsional (Guru pertama,
Guru muda, Guru madya, dan Guru utama).
Perubahan
mendasar yang kedua yaitu Guru dinilai kinerjanya secara
teratur setiap tahun, Guru
wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun dimana PKB harus dilaksanakan sejak golongan guru
III/a dengan melakukan pengembangan diri dan sejak golongan
III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah
contohnya menerbitkan jurnal
/atau karya inovatif lainnya, kemudian untuk naik dari golongan
IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi
ilmiah yang
dilakukan secara lisan dan terbuka didepan tim penilai pusat, akademis, dan
pejabat setempat dimana waktu pelaksanaan presentasi ilmiah ditentukan oleh tim
penilai yang disesuaikan dengan jumlah guru yang akan melaksanakan presentasi.
Perubahan mendasar ketiga yaitu Perolehan angka
kredit setiap tahun dari PKG dan
PKB yang ditetapkan oleh
Tim Penilai dengan Penghargaan angka kredit adalah rincian penilaian dengan memberikan
angka dengan nilai 125% artinya (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25% (kurang). Jumlah angka kredit diperoleh dari:
a.
Unsur utama ≥ 90% yaitu dilihat dari pendidikan
(ijazah), PKG, dan PKB (Pengembangan diri, Publikasi ilmiah, dan karya
inovatif).
b.
Unsur penunjang ≤10% contoh unsur penunjang yaitu selain memberi pelajaran didalam
kelas guru juga menjadi pembimbing ektrakurikuler disekolah atau guru juga
menjadi anggota tim penilai angka kredit.
Jenjang jabatan dan pangkat guru
berdasarkan Peraturan menteri menteri pendayagunaan aparatur negara dan
penyempurnaannya dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Permen
Menpan 84/1993
|
Penyempurnaan
|
Jabatan dan pangat melekat
|
Jabatan dan pangkat terpisah
|
Jabatan dan Pangkat ada 13, terdiri dari:
|
Jabatan ada 4 jenjang dimulai dari:
|
1.
Guru Pratama, gol. II/a
2.
Guru Pratama Tingkat I,
gol. II/b
3.
Guru Muda, gol. II/c
4.
Guru Muda Tingkat I, gol. II/d
5.
Guru Madya, gol. III/a
6.
Guru Madya Tingkat I, gol. III/b
7.
Guru Dewasa, gol. III/c
8.
Guru Dewasa Tingkat I, gol. III/d
9.
Guru Pembina, gol. IV/a
10.
Guru Pembina Tingkat I, gol. IV/b
11.
Guru Utama Muda, gol. IV/c
12.
Guru Utama Madya, gol IV/d
13.
Guru Utama, gol IV/e
|
·
Pertama gol III/a dan III/b
·
Muda. Gol III/c dan III/d
·
Madya gol IV/a, IV/b dan IV/d
·
Utama gol IV/d dan IV/e
|
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa
jabatan guru pada dasarnya berbeda, ada yang golongannya masih rendah dan
golongannya sudah tinggi, tetapi hal tersebut tidak menyatakan bahwa guru yang
golongannya masih rendah adalah guru yang tidak profesional, tetapi memang
untuk mencapai golongan tertinggi perlu adanya tahapan-tahapan dan biasanya
guru yang golongannya tinggi adalah guru senior karena sudah lebih lama
menjalani profesinya dan telah melewati tahapan-tahapan untuk mencapai golongan
tertinggi.
Adapun kewajiban guru setiap golongan
untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sebelum dan
sesudah penyempurnaan sesuai dengan golongannya masing-masing seperti pada
tabel berikut.
Permen
Menpan 84/1993
|
Penyempurnaan
|
Gol II/a s.d. IV/a
Ø Diklat
Ø KBM
Ø Penunjang
Ø Pengembangan
Profesi (PP) tidak wajib
Pengembangan Profesi wajib bagi:
Ø
gol IV/a – b = pengembangan profesi 12 dari wajib
Ø
gol IV/b – c
=
Pengembangan profesi 12 dari wajib
Ø
gol
IV/c – d =
Pengembangan profesi 12 dari wajib
Ø
gol IV/d – e = Pengembangan profesi 12 dari wajib
|
Selain KBM, guru wajib mengikuti kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang terdiri dari
pengembangan diri (PD) dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif (PI
dan/atau KI)
untuk mendapatkan angka kredit (AK), dimulai dari:
gol III/a
PKB: PD = 3 AK
III/b-c PKB: PD = 3 AK + PI dan/atau KI=4 AK
III/c-d PKB: PD = 3 AK + PI dan/atau KI=6 AK
III/d-IV/a PKB: PD= 4 AK + PI dan/atau KI=8 AK
IV/a-b PKB: PD = 4 AK + PI
dan/atau KI=12 AK
IV/b-c
PKB: PD = 4 AK + PI dan/atau KI=12 AK
IV/c-d PKB: PD = 5 AK + PI
dan/atau KI=14 AK
IV/d-e PKB: PD = 5 AK + PI
dan/atau KI=20 AK
|
Berdasarkan
tabel diatas dapat diketahui bahwa untuk mencapai golongan yang lebih tinggi
seorang guru harus malakukan pengembangan diri dengan melakukan publikasi
ilmiah atau karya inovatif untuk mendapatkan Angka kredit yang dibutuhkan
sesuai jumlah angka kredit golongan yang
akan dicapai.
Secara umum
ukuran kinerja
guru dapat dilihat dari lima hal, yaitu:
1.
Quality of work - kualitas
hasil kerja
yaitu penilaian melalui hasil yang diperoleh guru setelah menjalankan kerjanya.
Kinerja dikatakan baik dan memuaskan apabila hasil yang
dicapai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2.
Promptness - ketepatan
waktu menyelesaikan pekerjaan yaitu kemampuan guru dalam menyelesaikan tugasnya baik tugas sekolah
ataupun tugas untuk kenaikan golongan
jabatannya.
3.
Initiative – prakarsa dalam
menyelesaikan pekerjaan
4.
Capability – kemampuan
menyelesaikan pekerjaan yaitu kemampuan yang
ditunjukkan oleh guru dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.
5.
Communication – kemampuan
membina kerjasama dengan pihak lain yaitu penilaian guru dalam berkomunikasi baik di dalam kelas dengan
siswa saat proses pembelajaran atau pun di luar kelas dengan teman sejawat dan
anggota sekolah lainnya.
Tujuan penilaian kinerja guru secara
umum adalah untuk menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara
professional
dan menjamin bahwa
layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas, dengan kata lain PKG sebagai pengendali
proses kinerja guru terhadap hasil yang diperoleh apakah sudah sesuai dengan
peraturan atau belum, sehingga kualitas pendidikan semakin meningkat.
Unsur-unsur penilaian kinerja guru adalah penilaian
dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier
kepangkatan dan jabatannya. Unsur yang dinilai diantaranya adalah pelaksanaan tugas tambahan
lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan kompetensi-kompetensi yang dimiliki untuk guru mata
pelajaran/guru kelas. Terdiri dari kompetensi pedagogik, kompetensi keprofesionalan,
kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
Pelaksanaan Penilaian kinerja guru
disekolah diantaranya adalah :
1.
Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah sebagai supervisior atau wakil kepala sekolah atau guru
senior yang kompeten, yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti
pelatihan penilaian) sehingga dapat melakukan penilaian terhadap kinerja guru lain.
2.
Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun yaitu :
a.
penilaian formatif yang dilakukan pada awal tahun sebagai dasar penyusunan profil dan perencanaan
program PKB/PKR tahunan bagi guru.
b.
penilaian sumatif yang dilakukan pada akhir
tahun dan hasil penilaian sumatif digunakan untuk
memberikan nilai prestasi kerja guru (menghitung perolehan angka kredit
guru pada tahun tersebut).
Setelah dilakukan penilaian kinerja
hasil penilaian kinerja guru dijadikan sebagai bahan evaluasi diri bagi
guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya agar lebih baik dan meningkat, Sebagai acuan
bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan sebagai dasar untuk
memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir atau promosi guru untuk menaikkan jabatan sesuai
Permennegpan & RB No.16/2009.
Adapun tahapan dan persiapan tim penilai
(supervisior) dalam melakukan penilaian kinerja guru (PKG) yaitu :
- Persiapan penilaian, Sebelum melakukan penilaian tim penilai
(supervisior) perlu melakukan persiapan seperti meminta RPP pada guru yang akan dinilai dan memriksa RPP
tersebut kemudian
tanyakan pada guru tersebut tentang topik dan
kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan. Tanyakan pula apakah kemungkinan akan ada kesulitan
dalam membahas topik tersebut untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
- Pelaksanaan penilaian
a.
Pertemuan sebelum masuk kelas, Pertemuan dilakukan di tempat khusus yang
hanya dihadiri oleh guru penilai dan guru yang dinilai (± 30 menit) kemudian Penilai mengumpulkan dokumen
pendukung Penyepakatan waktu penilaian dan mendiskusikan tentang berbagai hal yang
tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan.
b.
Pengamatan / observasi di kelas, Selama proses penilaian berlangsung
tim penilai harus mengamati apakah guru menyesuaikan kemampuan peserta didik untuk berkonsentrasi dalam
menerima pelajaran sesuai dengan tingkat perkembangannya dan apakah semua kegiatan yang dilaksanakan dalam
pembelajaran dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Pengamatan dilakukan pada saat guru yang
dinilai melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di dalam kelas (2 jam pelajaran) dan Penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan
guru dalam proses pembelajaran Pencatatan dilakukan dalam format laporan dan
evaluasi per kompetensi.
c.
Pertemuan setelah masuk kelas, Penilai mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan atau belum diperoleh
selama pengamatan dimana pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan
guru yang dinilai (selama ± 30 menit).
Selama proses penilaian berlangsung tim penilai harus mengamati apakah guru
menyesuaikan kemampuan peserta didik untuk berkonsentrasi dalam menerima pelajaran sesuai dengan tingkat
perkembangannya dan apakah semua
kegiatan yang dilaksanakan dalam pembelajaran dapat membantu peserta didik
untuk mencapai tujuan pembelajaran.
d.
Monitoring data administratif di sekolah, wawancara
guru piket dan kepala sekolah.
3.
Analisis hasil observasi/monitoring dengan
pembandingan terhadap indikator standar.
4.
Penetapan nilai untuk setiap indikator dalam
kompetensi dan kompetensinya.
Setelah melakukan penilaian sistem
pelaporan hasil penilaian dilakukan dengan dua cara yaitu dapat berupa online
dan offline, apabila pelaporan
dilakukan online Hasil
evaluasi diri berupa skor kompetensi dan sub kompetensi ,
dan saran rencanan pengembangan diri guru, dan hasil pengamatan asesor berupa
skor kompetensi dan perencanaan peningkatan. Sedangkan apabila pelaporan
dilakukan secara offline Pelaporan dan hasil pengamatan kualitatif asesor dan skor kompetensi dalam bentuk
bukti-bukti tertulis.
SANKSI pelanggaran terhadap Permeneg
PAN & RB No.16/2009
- Guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya tugas utama, beban
mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri
Pendidikan Nasional,
dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka
kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan
wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan
penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
BAB VIII
KONSEP DASAR ETIKA DAN MORAL
Pengertian etika
identik dengan moralitas. Namun jika dipahami lebih dalam, Etika dan moral itu
berbeda etika adalah bagian dari ilmu filsafat yang berhubungan dengan nilai
manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah benar atau salah, dan baik atau
buruk. Sedangkan Moral adalah nilai-nilai
dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya sesuai dengan standar moral.
Standar moral ialah standar
yang berkaitan dengan persoalan yang dianggap mempunyai konsekuensi serius,
didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas kekuasaan, melebihi
kepentingan sendiri, tidak memihak dan pelanggarannya diasosiasikan dengan
perasaan bersalah, malu, menyesal, dll.
1.
Tujuan
Etika dan Norma
a.
Mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang harmonis, tertib, teratur, damai dan
sejahtera.
b.
Mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan
secara otonom. Dengan demikian akan tercipta masyarakat yang sejahtera dengan
kondisi-kondisi lingkungan yang aman dan tertib.
2. Macam-macam Norma
Sebelumnya terlebih dahulu kita
mengetahui pengertian norma diartikan sebagai kaidah atau pedoman untuk melakukan sesuatu. Penggolongan
norma dibagi menjadi dua yaitu Norma khusus dan Norma umum, adapun rinciannya
sebagai berikut.
a.
Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang
kegiatan tertentu atau khusus, contohnya : aturan olahraga, aturan kuliah,dll
b.
Norma umum adalah aturan yang bersifat umum dan
universal yaitu berlaku untuk siapa saja tidak terkecuali. Norma umum dibagi
menjadi 3 yaitu norma sopan santun, norma hukum dan norma moral.
·
Norma Sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah
manusia. Contohnya : mengatur perilaku pergaulan, bertamu, minum, makan,
berpakaian, dll.
·
Norma Hukum adalah norma/aturan yang pada umumnya ditetapkan dalam
bentuk aturan tertulis sebagai pegangan bagi masyarakat untuk berperilaku yang
baik maupun sebagai pedoman untuk menjatuhkan hukuman bagi pelanggarnya.
Contohnya : Peraturan hukum dalam UUD 1945, PP, TAP MPR, Keppres, KUHP, dll
·
Norma moral adalah norma yang bersumber dari hati nurani (conscience),
menjadi tolak ukur yang dipakai oleh masyarakAt dalam menentukan baik buruknya
tindakan manusia sebagai anggota masyarat atau sebagai orang dengan jabatan
atau profesi tertentu. Contohnya : prilaku seorang guru yang kurang baik di
masyarakat maka akan nilai sebagai guru yang bermoral buruk, dan sanksi dari
norma misalnya dikucilkan, dicemooh, dll.
3. Perkembangan Sikap Moral
a.
Anomi (tidak diketahui) biasanya terjadi pada masa
anak – anak yang belum mengenal moral dan tidak peduli pada yang lain.
b.
Heteronomi, yaitu sikap moral individu yang
tergantung pada figur yang dijadikan
contoh untuk ditirun seperti orang tua atau guru.
c.
Sosionomi, yaitu sikap moral individu yang bergantung
pada kelompok referensinya. Sebagai contoh yang sering terjadi prilaku remaja
yang negativ biasanya bergantung pada kelompok berbainnya, seperti geng motor.
d.
Otonomi, yaitu sikap moral yang tertinggi dimana
individu mengambil keputusan moral sendiri dan tidak tergantung pada orang lain.
Hal ini biasanya terjadi pada seseorang yang sudah dewasa dan memiliki komitmen
dalam menentukan hidupnya.
4. Fungsi Etika
a.
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai
moralitas yang membingungkan.
b.
Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk
berargumentasi secara rasional dan kritis.
c.
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam
suasana pluralisme.
5. Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
a.
Kebutuhan Individu, Contohnya Prilaku menyimpang remaja yang
menyalahgunakan narkoba yang pada awalnya kurang kasih saying dari orang tua
sehingga mencari kesenangan diluar dengan bergaul sesukanya dan terjerumus
dalam penggunaan narkoba.
b.
Tidak Ada Pedoman, Contohnya kurang adanya pendalaman Agama sehingga
seseorang tidak takut dan berani melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama.
c.
Kebiasaan, Contohnya seorang individu yang sudah terbiasa makan dengan
ceplak tentu dimana saja dia makan pasti
akan ceplak, karena sudah terbiasa dan tidak menyadari bahwa prilakunya
melanggar etika kesopanan.
d.
Lingkungan, Contohnya lingkungan keluarga yang tidak harmonis, sehingga
seseorang cenderung mencari kesenangan diluar rumah.
e.
Perilaku Dari Komunitas, Contohnya adalah pengaruh dari teman
sepermainan.
6. Sanksi pelanggaran etika
a.
Sanksi Sosial biasanya untuk skala pelanggaran yang relatif kecil hanya
dilingkungan masyarakat, Contohnya Dikucilkan, dicemooh, dll.
b.
Sanksi Hukum biasanya untuk skala pelanggaran yang besar yang dapat
merugikan hak orang lain, Contoh sangsi hukum Dipenjara, di mintai denda ganti
rugi, dll.
7. Etika Profesi
Etika profesi adalah Etika sosial yg menyangkut hubungan antar manusia
dalam satu lingkup profesi dan masyarakat pengguna profesi tersebut. Secara umum ada beberapa ciri-ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu
:
a.
Adanya pengetahuan khusus,
Biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan,
pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode
etik profesi.
c.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di
bawah kepentingan masyarakat.
d.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka untukmenjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada
izin khusus.
e.
Menjadi anggota dari suatu profesi
Artinya perlu adanya batasan-batasan prilaku yang tidak melanggar etika
daro sebuah profesi yang dijalaninya.
Disamping itu untuk menjalankan sebuah profesi perlu adanya
prinsip-prinsip yang harus pahami agar nantinya sebuah profesi yang dijalankan
oleh seseorang dapat dipertanggung jawabkan. Adapun Prinsip-prinsip etika
profesi adalah :
a.
Tanggung jawab yaitu tanggung jawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan dan
terhadap hasilnya. Disamping itu perlu adanya juga pertanggung jawaban terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
b.
Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya,jadi tidak adanya diskriminasi.
c.
Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi
kebebasan dalam menjalankan profesinya asal kebebasan tersebut masih dalam
batasan-batasan etika dan kode etik suatu profesi.
BAB IX
KODE ETIK GURU INDONESIA
Kode Etik
Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru
guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas
profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
Pedoman
sikap dan perilaku adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan
buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menjalankan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di
dalam dan di luar sekolah.
1.
Tujuan
dan Fungsi Kode Etik Guru Indonesia
·
TUJUAN: menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
·
FUNGSI : sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan
kemanusiaan.
2. Sumpah dan Janji Guru Indonesia
Sumpah dan janji guru Indonesia merupakan wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi
nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode etik Guru Indonesia yang diucapkan dihadapan pejabat berwenang dan penyelenggara satuan
pendidikan sebelum melaksanakan tugasnya sebagai guru.
Kode etik guru Indonesia dibuat berdasarkan beberapa sumber diantaranya
adalah nilai-nilai
agama dan Pancasila, Nilai-nilai
kompetensi
guru (Kompetensi Pedagogik,
Kepribadian, Sosial, dan
Profesional). Serta nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia
yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah (emosional, intelektual, sosial, dan spiritual).
Kode etik guru Indonesia memiliki hubungan dengan beberapa pihak yang
menjadi penunjang pendidikan, diantaranya adalah :
·
KEGI hubungan dengan Peserta Didik, yaitu :
-
Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses
dan hasil pembelajaran.
-
Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan
hakhak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota
masyarakat.
-
Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara
individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
-
Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk
kepentingan proses kependidikan.
-
Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
-
Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih
sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas
kaidah pendidikan.
-
Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
-
Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk
membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk
kemampuannya untuk
berkarya.
·
KEGI Hubungan Guru
dengan Orangtua/Wali Murid, yaitu :
-
Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan
orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
-
Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif
mengenai perkembangan peserta didik.
-
Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang
bukan orangtua/walinya.
-
Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi
dalam memajukan
dan meningkatkan kualitas pendidikan.
-
Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi
dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
-
Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi
denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan
pendidikan.
-
Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan
orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
·
KEGI Hubungan Guru
dengan Masyarakat, yaitu :
-
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang
harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
-
Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan
meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
-
Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi
dalam masyarakat.
-
Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk
meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
-
Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat
berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta
didiknya.
-
Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai
agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
-
Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada
masyarakat.
-
Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
·
KEGI Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat, yaitu :
-
Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
-
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam
melaksanakan proses pendidikan.
-
Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
-
Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
-
Guru menghormati rekan sejawat.
-
Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
-
Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan
keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan
dan pembelajaran.
-
Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari
kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
-
Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan
dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
-
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan
merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
·
KEGI Hubungan Guru
dengan Organisasi Profesinya, yaitu :
-
Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara
aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan
kependidikan.
-
Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi
guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
-
Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat
informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
-
Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugastugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
-
Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan
profesional lainnya.
-
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat
merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
-
Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh
keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
-
Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi
tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
·
KEGI Hubungan Guru
dengan Pemerintah, yaitu :
-
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang
pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan
perundang-undangan lainnya.
-
Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang
berbudaya.
-
Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan
kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
-
Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau
satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
-
Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan
yang berakibat pada kerugian negara.
ok punya artikelnya!
BalasHapus